Minggu, 11 November 2012

Komite Bapak Bangsa Indonesia


KOMITE BAPAK BANGSA INDONESIA.
Yang dimaksud Bapak Bangsa Indonesia ialah “ Kesatuan” yaitu kesatuannya kaum bapak  atau kesatuannya kepala keluarga rumah tangga rakyat seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan suku,agama,kepercayaan,adat-istiadat,golongan profesi mata pencaharian dan lain-lain sebagai Bangsa Kesatuan yaitu Bangsa Indonesia.
Bapak Bangsa ini bersama Ibu Bangsa Indonesialah yang melahirkan anak-anak bangsa Indonesia, baik laki-laki maupun wanita Indonesia yang ikut bertanggung jawab terhadap baik buruknya anak-anak bangsa saat sekarang dan kedepan.
Yang dimaksud “komite bapak bangsa Indonesia” ialah hanya sebagai wahana temu,yaitu bertemunya kaum bapak sebagai sesama kepala rumah tangga rakyat yang merasa diri mempunyai wajib bela bangsa dan negaranya, yang mau ikut serta mencarikan solusi terhadap krisis nasional yang melanda negaranya,yang mau membangun kembali persatuan nasional dan mau memperjuangkan bangsanya menegakkan Kedaulatan rakyat untuk mengujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Setelah “Kaum Ibu Bangsa bicara untuk Bangsanya” yang disampaikan pada hari minggu,tanggal 28 Oktober 2012  dalam konggres Komite  Ibu Bangsa ke I di desa terpencil wilayah kabupaten Semarang bersamaan dengan 84 tahun Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan 67 tahun “rakyat masih ada didepan pintu gerbang” kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur yang telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai sumbangan pemikiran kaum Ibu bangsa untuk bangsanya. Maka pada hari ini, Saptu tanggal 10 November 2012 bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan kami kaum bapak bangsa Indonesia juga mau bicara kepada anak-anakku bangsa Indonesia semuanya dimanapun berada baik yang menjadi wakil rakyat yang terhormat maupun yang terhina hidup dibawah kolong jembatan melalui Sarasehan Kebangsaan hari ini.
Hai ...! anak-anakku bangsa Indonesia semuanya baik laki-laki maupun wanita,dengarkan dan cermatilah bapak bangsa Indonesia, ya...bapakmu ini mau bicara untuk bangsaku dan bangsamu.
Selama ini sama dengan Ibumu,kami hanya diam menahan kesabaran,tetapi saat ini setelah ibumu bicara, bapakmu ini tidak bisa tinggal diam lagi. Sudah 67 tahun cita-cita mendirikan negara kebangsaan kita belum mendapatkan kejayaan Indonesia, justru sebaliknya kita mendapatkan suatu negara kesatuan dimana “Persatuan Nasional” menjadi porak poranda,penataan dan penyelenggaraan negara jungkir balik tumpang tindih,para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga-lembaga negara kong-kalikong dengan para pengusaha banyak yang terlibat korupsi, banyak yang sudah tidak bisa lagi diteladani sebagai orang terbaik,terpilih dan terhormat untuk anutan perilaku kehidupan yang baik bagi rakyatnya, mereka saling tuding dan menyalahkan,saling fitnah dan gontok-gontokan antar wakil rakyat dengan arogansi kebenaran subyektif dan golongan masing-masing, sudah melupakan pijakan kebenaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa kesatuan,bangsa  yang besar yang sepatutnya harus mengerti sejarah perjuangan bangsanya,bisa menghargai jasa-jasa para pahlawannya,bisa menghormati produk-produk perjuangan bangsanya sendiri malah justru dengan dalih atas nama rakyat dengan arogansi liberalnya memainkan skenario sandiwara perpolitikan yang lihai sampai akhirnya bangsa Indonesia ini kehilangan ikatan pemersatunya dan dipaksa masuk kedalam jeratan liberalis yang menjamin terjadinya konkirensi politik,konkirensi ekonomi,kebebasan pasar dan perebutan kekuasaan. Persatuan nasional berantakan,dimana-mana tawuran antar bangsa sendiri siapa yang bertanggung jawab ?
Kapan bapakmu menyuruh,kapan memberikan ijin ? Bapak bangsa Indonesia,bapakmu tidak akan pernah mau memberikan restu atau ijin kepada siapapun anak-anak bangsa sendiri yang akan menghancurkan negaranya sendiri,  apa lagi anak-anak bangsa luaran sampai kapanpun rawe-rawe rantas malang-malang putung. 
Anak-anakku bangsa Indonesia...
Dengan adanya fenomena-fenomena alam Indonesia sekarang ini, seharusnya menjadi peringatan bagi  kita semua untuk mengadakan koreksi nasional dan pertobatan nasional tetapi justru berlanjut. Oleh sebab itu dengan peringatan 67 tahun hari pahlawan 10 November tahun 2012 hari ini,marilah kita menyatakan tobat nasional,kita mohon ampun kepada Tuhan yang telah memberikan tanah air dengan segala kekayaan alam yang tidak ada bandingannya ini, atas segala perbuatan kita yang telah mengkhianati cita-cita luhur bangsa,meninggalkan hormat dan bakti kita kepada para pahlawan bangsa sendiri,kepada leluhur sukma-sukma pahlawan,kepada Ibu pertiwi indonesia. ..
Marilah anak-anak bangsaku dimanapun berada....
Kita harus segera mengadakan “koreksi nasional”, kita jauhkan dari saling tuduh dan saling mencari kesalahan orang perorang maupun golongan pergolongan. Kita akui bahwa kehancuran persatuan nasional kita ini adalah kesalahan kita bersama. Kita buang jauh-jauh dendam-dendam lama yang meracuni anak-anak bangsa,meracuni generasi penerus kita. Segera kita hapus habis segala bentuk diskriminasi sosial dan golongan.
Bangkitlah ! bangkit sebagai satria-satria utama yang berbudi luhur dan srikandi-srikandi nusantara untuk membangun kembali Persatuan Nasional dengan mempersatukan kehendak dan tujuan,mempersatukan pandang dan pikiran serta satunya langkah menuju terujudnya amanat penderitaan rakyat,kembalikan kedaulatan kepada pemiliknya yaitu rakyat seluruh indonesia. segera kita kembali kepada jatidiri sebagai bangsa kesatuan.
Sebagai  konskwensinya  haruslah mewajibkan setiap warga negara terutama para calon wakil rakyat, calon-calon pemimpin,penyelenggara negara dari Presiden,para menteri,gubernur,bupati sampai kepala desa dan semua fungsional kelembagaan negara,semua birokrasi,semua pegawai negara apalagi para guru dan dosen “ harus mengerti dan memahami Pancasila dan Ketatanegaraan Indonesia,memahami produk-produk perjuangan bangsanya sendiri”. Inilah yang harus dijadikan persyaratan fondamental atau kreteria baku yang tidak boleh dilupakan lagi bagi para wakil rakyat dan pemimpin Indonesia kedepan. tanpa mengerti dan memahami Panasila dan ketatanegaraan Indonesia jangan coba-coba lagi menjadi wakil rakyat dan pemimpin Indonesia,sebab pasti akan hancur lagi indonesiaku.
Hanya dengan “Persatuan Nasional”,dengan kepemimpinan bangsa yang mengerti dan memahami amanat penderitaan rakyat,yang mengerti dan memahami Pancasila dan ketatanegaraan Indonesia,niscaya pintu gerbang keemasan Indonesia pasti terbuka lebar-lebar berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa.

BANGUNAN NASIONAL
Untuk menyelesaikan masalah Nasional yang berlarut-larut ini harus kita atasi bersama seluruh rakyat tanpa pandang bulu, sebab tanpa Persatuan Nasional tidak mungkin bangsa Indonesia keluar dari kemelut nasional yang melanda negeri kita.
Mengapa kita terus menyalahkan penjajah, bukankah penjajah itu memang pekerjaannya menjajah, mengapa kita menyalahkan maling yang mencuri, bukankah maling itu memang harus pinter mencuri. Apakah salah maling itu mencuri, kalau salah berarti yang benar “maling itu tidak mencuri”, kan itu bukan maling namanya.

MENGUAK NASIONALISME
Menurut bapak Budi Suroso,sesepuh Forum Kajian Pancasila dan ketatanegaraan Indonesia.NASIONALISME berasal dari kata N A S I O N A L dan I S M E .
“Nasional”= adalah keberadaan segala sesuatu dengan hal ikhwalnya yang menyangkut masalah kebutuhan hidup bangsa atau dengan kata lain Nasional itu adalah Kebangsaan.
“ I S M E “ = Paham, yaitu suatu idialisme atau cita-cita yang diyakini kebenarannya akan terujud,akan diperjuangkan selama hayat masing dikandung badan keterujudannya.
Idialisme atau cita-cita atau juga disebut Aspirasi Nasional adalah gambaran masa depan bangsa yang akan diraih atau yang akan diujudkan. Jadi Nasionalisme Indonesia adalah “Pahamnya Bangsa Indonesia” yang akan diujudkan sepanjang jaman selama masih ada bangsa Indonesia tidak akan henti-hentinya berjuang untuk mengujudkan aspirasi Nasionalnya.
“Nasionalis” seorang warga negara yang berpaham nasional, yang meyakini bahwa cita-citanya itu benar dan ingin bersama-sama diujudkan, itu namanya “Berjiwa Nasional” dan apa yang diperbuat oleh seorang nasionalis didalam mengujudkan ismenya itu disebut “Nasionalistis”.
Pancasila itu bicara masalah Nasionalisme yang harus diujudkan yaitu : “ toto,tentrem,kerto,raharjo” artinya T A T A N A N yang bisa menjamin masyarakat bangsa hidup sejahtera, hidup tentram, hidup aman, selamat, adil dan makmur.
Cita-cita Nasional itu tidak hanya dikehendaki oleh bangsa Indonesia saja tetapi dikehendaki atau dicita-citakan juga oleh setiap bangsa didunia ini dan juga oleh setiap masyarakat manusia dimanapun berada, semua ingin hidup sejahtera, ngin hidup tentram, ingin selamat, aman,adil dan makmur. Maka Nasioalisme kita ini juga Nasionalismenya Bangsa-Bangsa, yang oleh Bung Karno disebut Internasionalisme atau juga disebut Sosialisme atau kemanusiaan, sebab setiap orang yang ada didalam bangsa-bangsa itu juga menghendaki toto,tentrem,kerto raharjo. Jadi N A S I O N A L I S M E, I N T E R N A S I O N A L I S M E dan S O S I A L I S M E itu adalah “Paham Bangsa yang diperjuangkan keterujudannya”. 
BAGAIMANA CARANYA MENGUJUDKAN
Untuk mengujudkan Nasionalisme, Internasionalisme, Sosialisme sebagai paham bangsa tersebut harus ada metode perujudan atau Sistem Perujudannya yang oleh Bung Karno disebut “ Sosio demokrasi” atau sistem penyelenggaraan negara.
Demokrasi artinya, Kekuasaan Pemerintahan Negara ditangan Rakyat yang terbagi menjadi 2 prinsip yaitu Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.
Karena Perpolitikan Negara Indonesia dikuasai oleh seluruh Rakyat Indonesia,maka disebut “Perpolitikan Nasional” atau Kesatuan Perpolitikan, disebut juga Bangsa Indonesia berdaulat atas perpolitikannya,maka pengertian politik disini bukan politik perebutan kekuasaan tetapi politik mempertahankan kekuasaan, Demikian juga Perekonomian Nasional tidak boleh ditawar dan diganggu- gugat oleh siapapun harus ditangan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan sudah adanya Kesatuan cita-cita dan sudah adanya Kesatuan sistem perujudan, kemudian bangsa Indonesia mengimani bahwa tanpa Rahmat Tuhan yang maha kuasa cita-cita nasional tersebut tidak akan terujud, ini yang kita pahami sebagai “Kesatuan Iman Nasional”. Jadi Pancasila itu mengandung 3 prinsip dasar yaitu 1. Adanya Kesatuan cita-cita yang sudah diyakini kebenarannya. 2. Adanya Kesatuan Sistem Perujudan. 3. Adanya Kesatuan Iman Nasional .
Bangsa Indonesia memikirkan bukan hanya Kesejahteraan dan ketentraman hidup untuk bangsanya saja, tetapi juga berpikir untuk kesejahteraan dan ketentraman hidup bangsa-bangsa, berpikir untuk kesejahteraan dan ketentraman hidup seluruh umat manusia, hidup berdampingan secara damai, membentuk suatu kehidupan yang toto,tentrem,kerto,raharjo bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan manusia oleh manusia dan bangsa oleh bangsa lain.
Itulah sebabnya mengapa cita-cita bangsa Indonesia disebut “Luhur”sebab cita-cita bangsa indonesia itu adalah juga cita-cita yang sudah diyakini oleh bangsa-bangsa manapun dan juga diyakini menjadi cita-citanya seluruh umat manusia di jagad ini.

HARUS dengan FILOSOFI NASIONAL dan IDEOLOGI NASIONAL.
Karena Kita sudah mempunyai keyakinan terhadap cita-cita luhur itu, maka harus kita perjuangkan dengan metode perujudannya yaitu bagaimana mengujudkan menurut bidang-bidang kehidupan bangsa yang multi komplek.
Hal ikhwal materi persoalan kehidupan bangsa sebagai obyek Pandang atau obyek filosofi harus kita pandang untuk kita mengerti dan pahami terlebih dahulu, tanpa mengerti tidak mungkin kita dapat mengujudkannya. Jadi Pancasila sebagai filosofi nasional harus mengerti obyek filosofinya, itu yang pertama. Yang kedua, yang harus kita mengerti  adalah Subyek filosofinya yaitu harus sebagai “bangsa Indonesia atau sebagai warga negara”. Jadi filosofi nasional atau filsafat kebangsaan adalah obyeknya masalah kehidupan bangsa dan subyeknya harus sebagai bangsa atau warga negara.
Filosofi Nasional itu, Disamping harus ada subyek dan obyek harus ada Dasar Pandangnya maupun dasar kejiwaannya,kemudian juga harus ada arahnya untuk apa dan untuk siapa, semua harus mengarah terujudnya cita-cita nasional.
Bagaimana teknis perujudan cita-cita nasional diatur dengan pikiran, kita pikirkan, kita pecahkan hal-hal yang berkaitan dengan materi yang harus kita ujudkan. Didalam pemecahan suatu masalah bangsa, materi persoalan bangsa itu disebut sasaran pikiran atau obyek pikiran dan subyek yang berpikir harus warga Negara Indonesia atau bangsa Indonesia dan pikiran juga harus berpijak kepada cita-cita nasional, inilah yang kita sebut “ Ideologi Nasional “ yang punya arah dan kemana arahnya itu disebut Asas Nasionalisme dan jalan yang harus ditempuh disebut “Way of life bangsa”. Jadi Ideologi Nasional yaitu cara memecahkan permasalahan bangsa, metode berpikirnya suatu bangsa, ilmu berpikirnya bangsa.
Ideologi nasional yaitu ideologi yang tidak menguatirkan, ideologi yang tidak menakutkan seperti yang digambarkan oleh orang-orang pinter yang terkena racun isu, bahwa ideologi itu jahat, politik itu kejam, ..bukan ! berpolitik semacam ini adalah berpolitik luhur yaitu “Perpolitikan Nasional” atau Kesatuan Perpolitikan. Isu-isu “tidak boleh berpolitik”, sebetulnya hanya isu untuk menjauhkan rakyat Indonesia dari pengertian Perpolitikan Nasional dan akhirnya malang-melintanglah perpolitikan liberalisme tanpa halangan dan saat ini sudah  terjadi krisis kepemimpinan  pula.
Jadi semua rakyat indonesia baik laki-laki maupun wanita ,baik kaum bapak maupun kaum ibu bangsa Indonesia harus mengerti Perpolitikan Nasional dan “harus Berpolitik Nasional” sebab rakyat atau warga negara yang tidak ikut didalam perpolitikan nasional, berarti tidak andil didalam Pembangunan Nasional. 
PARAMETER PERILAKU PARA WAKIL RAKYAT DAN PARA PEMIMPIN BANGSA.
Parameter perilaku para wakil rakyat dan para pemimpin bangsa Indonesia adalah “Prinsip-prinsip Dasar Penataan dan Penyelenggaraan NKRI yang terkandung didalam Pancasila dan UUD 1945, Baik atau buruk, benar atau salah “Sistem Penataan dan penyelenggaraan negara”,tergantung pada para wakil rakyat dan Pemimpin Bangsa itu :
Mengerti dan memahami Pancasila dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, atau tidak.
Mengerti dan memahami Amanat Penderitaan Rakyat yang sudah tertuang didalam konstitusi naional, atau tidak ?
Mengerti dan memahami serta menggunakan filosofi nasional dan ideologi nasional didalam membuat konsepsi nasional, RUU, UU, Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan dan lain-lain,menggunakan sistem berpikir nasional atau tidak ? 
Produknya bermanfaat bagi kepentingan seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas negara,atau justru sebaliknya ?
Bangsa Indonesia mempunyai tatanan yang bisa untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia,bisa untuk melindungi dan menyelamatkan tanah air beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya,bisa untuk mengujudkan kesejahteraan,ketentraman serta terlaksananya keadilan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat indonesia,bisa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bisa mengujudkan kerja sama antar bangsa atas dasar saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara masing-masing.
 Penataan dan penyelenggaraan negara dalam bidang apapun semua harus mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945, artinya diluar acuan itu apapun namanya adalah bukan sistem Indonesia.

BUKAN HANYA KECERDASAN INDIVIDU TETAPI PERLU KECERDASAN BANGSA.
Prinsip dasar dalam pembukaan UUD 1945 sebagai Tatanan Pendidikan Nasional dinyatakan pada alinia ke empat,bahwa :
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian didalam bab 13,pasal 31,ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Menurut pernyataan tersebut,maka arah kecerdasan yang dimaksud sudah sangat jelas yaitu “Kecerdasan Bangsa”,bukan kecerdasan individu, oleh sebab itu yang perlu kita pahami adalah Kecerdasan itu apa,yang dicerdaskan itu apanya dan bangsa Indonesia itu siapa ?
Kecerdasan itu merupakan daya kemampuan berpikir, yang dicerdaskan itu adalah pikiran bangsa sedangkan Bangsa Indonesia itu adalah bangsa kesatuan,merupakan kesatuan kehendak,perasaan dan pikiran dari berbagai bangsa kesukuan yang tersebar diseluruh Indonesia yang mendirikan NKRI. Jadi mencerdaskan bangsa berarti mencerdaskan pikirannya bangsa Indonesia tidak pandang bulu,harus ada pemerataan kecerdasan.
Kecerdasan pikiran itu harus mempunyai arah dan tujuan,untuk apa dan untuk siapa serta landasannya apa ? masalah inilah yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara. Kecerdasan pikiran bangsa ini harus mengarah kepada terbentuknya kesatuan pikiran dengan sistem berpikir yang sama untuk memecahkan segala permasalahan yang menyangkut kepentingan hidup bersama bagi bangsa Indonesia, pikiran itu dibawa oleh subyek sebagai bangsa untuk menganalisis permasalahan bangsa yang menjadi obyek pikirannya, landasan pemikirannya adalah amanat penderitaan rakyat yang sudah tertera didalam konstitusi nasional. Inilah sebetulnya yang disebut sebagai Ideologi Nasional atau sistem berpikir bangsa.[Pancasila itu sebagai ideologi nasional ]. Sistem berpikir bangsa ini tidak sama dengan sistem berpikir individual, disana tidak ada kata “aku/saya”tidak ada kata “menurut saya” tetapi yang ada adalah menurut “kita”. 
Kecerdasan bangsa dimaksud,supaya bangsa ini dapat memecahkan segala masalah nasionalnya dan tujuan kecerdasan bangsa yaitu mengarah kepada kesatuan pikiran yang disebut Ideologi Nasional.
Dengan demikian lembaga pendidikan itu harus merupakan lembaga sosial,penyelenggaraannya harus dibiayai oleh negara,sekolah harus tidak membayar,buku,pakaian,sepatu,pengadaannya harus dari pemerintahan negara bukan dari orang tua siswa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar